Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya

Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memberikan sejumlah catatan terhadap putusan MK demi perbaikan kualitas pemilu maupun pilkada ke depan. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Hal-hal yang mencederai kedaulatan rakyat serta pemilu yang menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 harus bersifat bukan hanya jujur dan adil, tapi juga harus 'bebas' dari pengaruh bansos maupun cawe-cawe penguasa, seharusnya hal-hal demikian itu bisa dijadikan evaluasi ke depan.

Apalagi dalam beberapa bulan ke depan, daerah-daerah di Indonesia akan menghelat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Praktik-praktik serupa yang dinilai sudah mendegradasi kualitas pilpres, mengulangi KKN, mencederai kedaulatan rakyat yang menjadi perhatian dalam bentuk dissenting opinion tiga hakim MK, harusnya dikoreksi, dan tidak dibiarkan diulang lagi dalam Pemilu, termasuk pilkada beberapa bulan yang akan datang," tegasnya.

Contohnya, kata HNW, penggunaan bantuan sosial yang diasosiasikan dengan politik ‘pork barrel’ yang telah sejak lama dikritik sebagai upaya pengkerdilan demokrasi.

"Ini seharusnya tidak boleh terulang kembali, aturan perundangan soal ini, sebagaimana diingatkan oleh KPK, hendaknya dipertegas agar bansos itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat di luar jadwal Pemilu, bukan dibagikan menjelang Pemilu yang mudah dinilai sebagai manuver untuk memenangkan salah satu calon tertentu,” imbuhnya.

Lebih lanjut HNW juga berharap agar ke depan para hakim MK untuk lebih progresif dengan berani memperjuangkan keadilan substantif, dan tidak terjebak pada jenis keadilan prosedural saja.

Karena itu menurut HNW, wajar jika banyak pihak mengapresiasi tiga hakim MK, yakni Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat, dan Prof Enny Nurbaningsih yang berani menyatakan pendapat berbeda sesuai konstitusi dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.

Hal itu dipentingkan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap MK, dan menjaga agar Konstitusi tetap jadi rujukan, dan hukum serta demokrasi (pemilu dan hasilnya) tetap bisa berjalan dengan baik dan benar di Indonesia.

Begini catatan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK, simak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News