Hilangkan Penyadapan, Ibarat Gelar Karpet Merah untuk Koruptor

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Komariah Emong menyarankan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak usah direvisi.
Menurut Komariah, UU yang ada masih diperlukan agar KPK dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan cepat.
Ia pun tak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dipersoalkan. Menurut dia, dengan kewenangan penyadapan selama ini KPK dapat mengungkap lebih banyak kasus suap, gratifikasi.
"Termasuk perbuatan perencanaan korupsi," tegas Komariah, Jumat (19/2).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus-kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan. "Hasilnya sangat memuaskan. Instansi lain yang punya kewenangan serupa sampai sekarang masih kurang greget," ujarnya.
Karenanya, sekali lagi ia menegaskan tak perlu direvisi karena KPK masih cukup kuat dengan UU yang ada sekarang.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Jakarta, Prof Faisal Santiago mengatakan, yang perlu menjadi catatan adalah UU KPK merupakan senjata utama KPK.
Menurutnya, penyadapan dan tiadanya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghetian penyidikan merupakan senjata utama dan sekaligus memastikan kualitas penanganan perkara KPK.
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri