Hina Buya Syafii dan Polri, Pendukung Habib Rizieq Dibekuk
Kamis, 15 Februari 2018 – 15:48 WIB
“Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap Buya Syafii dan Polri,” tambah Fadil.
Dari penangkapan ini petugas menyita sebuah telepon genggam merek Xiaomi, bendera Forum Umat Islam, jaket bertuliskan Militan Keadilan dan airsoft gun laras panjang. Polisi menjerat Amrin dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan atau Pasal 311 KUHP (fitnah) dan atau Pasal 207 KUHP (penghinaan terhadap penguasa).(mg1/jpnn)
Asyhadu Amrin dalam unggahannya menyebut Buya Syafii Maarif cekatan mengunjungi Gereja St Lidwina di Sleman yang baru diserang karena ada amplopnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal