Usut Tersangka Pemfitnah Romi, Polisi Garap Pemimpin Redaksi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) berencana memeriksa Aris Eko Sedijono terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Aris yang merupakan pimpinan redaksi media online Teropong Senayan akan diperiksa Kamis (15/2).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Asep Safruddin mengatakan, Aris akan diperiksa sebagai saksi bagi Asyari Usman yang telah menjadi tersangka kasus itu besok pukul 10.00 WIB. “Sesuai dengan jadwal yang ada,” kata Asep, Rabu (14/2).
Aris akan menjalani pemeriksaan di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasar salinan surat panggilan pemeriksaan yang beredar di kalangan wartawan, Aris diminta untuk menemui penyidik Dittipidsiber Bareskrim AKBP Irwansyah.
Keterangan Aris dibutuhkan dalam penyidikan kasus dengan tersangka Asyari Usman yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.(mg1/jpnn)
Dittipidsiber Bareskrim berencana memeriksa pemimpin redaksi sebuah media online bernama Aris Eko Sedijono sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang