Usut Tersangka Pemfitnah Romi, Polisi Garap Pemimpin Redaksi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) berencana memeriksa Aris Eko Sedijono terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Aris yang merupakan pimpinan redaksi media online Teropong Senayan akan diperiksa Kamis (15/2).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Asep Safruddin mengatakan, Aris akan diperiksa sebagai saksi bagi Asyari Usman yang telah menjadi tersangka kasus itu besok pukul 10.00 WIB. “Sesuai dengan jadwal yang ada,” kata Asep, Rabu (14/2).
Aris akan menjalani pemeriksaan di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasar salinan surat panggilan pemeriksaan yang beredar di kalangan wartawan, Aris diminta untuk menemui penyidik Dittipidsiber Bareskrim AKBP Irwansyah.
Keterangan Aris dibutuhkan dalam penyidikan kasus dengan tersangka Asyari Usman yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.(mg1/jpnn)
Dittipidsiber Bareskrim berencana memeriksa pemimpin redaksi sebuah media online bernama Aris Eko Sedijono sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal