Hina Nabi Muhammad, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati
jpnn.com - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria Non-Muslim karena aksinya yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Pria yang disembunyikan identitasnya ini pun harus berakhir di tiang gantungan.
Laman Voa Indonesia, Minggu (13/4) melaporkan penghinaan ini terjadi pada tahun 2013 yang diawali dengan pertengkaran. Umat Muslim yang tak menerima hujatan itu tersulut emosi sehingga terjadi kerusuhan di Kota Lahore, wilayah timur Pakistan.
Pakistan memang memberlakukan peraturan yang ketat atas penghinaan yang didasarkan pada agama. Mereka yang terbukti bersalah diancam hukuman mati.
Namun kebijakan ini diprotes Amnesty Internasional. Selain mengutuk hukuman mati terhadap pria yang telah menghina Nabi Muhammad, lembaga itu juga memprotes pemberlakuan hukuman mati.
“Pertengkaran antara dua orang yang berteman bukan dasar untuk menyeret siapapun ke tiang gantungan,” katanya. (awa/jpnn)
Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria Non-Muslim karena aksinya yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Pria yang disembunyikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa