Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Lalu, laki-laki yang bekerja sebagai sopir itu memberikan komentar bernada emosi. Kalimatnya dianggap menghina institusi TNI.
Posting-an di kolom komentar tersebut menggunakan akun bernama Galih K. Rachmawan. Diunggah pada Selasa, 12 Desember 2018.
Menurut jaksa, komentar terdakwa sangat tendensius terhadap institusi TNI. Salah satunya adalah tulisan yang berbunyi,
"Oknum TNI banci ngerusak aset Negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara? tololnya sudah hebat sekali."
Komentar itu akhirnya viral di media sosial hingga diketahui sejumlah anggota TNI dan sampai masuk ke grup WhatsApp (WA) Kodim 0816 Sidoarjo.
Kebenaran komentar tersebut dicek oleh anggota kodim. Akhirnya, Galih dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Buntutnya, Galih ditangkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (may/c6/hud/jpnn)
Pelaku yang bekerja sebagai sopir memberikan komentar bernada emosi dan kalimatnya dianggap menghina institusi TNI.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polisi Sita Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember