Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Pelaku yang menghina TNI lewat akun di Twitter ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

Lalu, laki-laki yang bekerja sebagai sopir itu memberikan komentar bernada emosi. Kalimatnya dianggap menghina institusi TNI.

Posting-an di kolom komentar tersebut menggunakan akun bernama Galih K. Rachmawan. Diunggah pada Selasa, 12 Desember 2018.

Menurut jaksa, komentar terdakwa sangat tendensius terhadap institusi TNI. Salah satunya adalah tulisan yang berbunyi,

"Oknum TNI banci ngerusak aset Negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara? tololnya sudah hebat sekali."

Komentar itu akhirnya viral di media sosial hingga diketahui sejumlah anggota TNI dan sampai masuk ke grup WhatsApp (WA) Kodim 0816 Sidoarjo.

Kebenaran komentar tersebut dicek oleh anggota kodim. Akhirnya, Galih dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Buntutnya, Galih ditangkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (may/c6/hud/jpnn)


Pelaku yang bekerja sebagai sopir memberikan komentar bernada emosi dan kalimatnya dianggap menghina institusi TNI.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News