Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat.
Tulisan Galih di medsos juga dianggap membuat buruk citra institusi TNI. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga sidang berjalan lancar.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana," kata Suprayogi. Meski vonis lebih ringan daripada tuntutan, Galih tak langsung menerima putusan.
Dia masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hal yang sama dilakukan jaksa.
"Kami juga pikir-pikir," ucap Ridwan.
BACA JUGA : Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI
Selama sidang berlangsung, Galih lebih banyak diam. Dia juga hanya menyimak serius dari kursi pesakitan saat vonis dibacakan. Suaranya baru terdengar ketika hakim bertanya bagaimana sikapnya atas vonis yang diberikan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan Galih berawal saat membaca tautan berita dari media online dengan judul, Kasus Ciracas: Jiwa Korsa yang Tidak pada Tempatnya, yang di-share melalui Facebook.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir memberikan komentar bernada emosi dan kalimatnya dianggap menghina institusi TNI.
- Polisi Sita Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember