Hinca: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja jadi Pelajaran Sangat Mahal Bagi Pemerintah
Jumat, 26 November 2021 – 20:00 WIB

Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Misalnya, proses pengesahan UU Cipta Kerja cacat formal, yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Satu di antaranya, pembentukan aturan itu tidak transparan dan tanpa mendengarkan aspirasi publik. (ast/jpnn)
Hinca Panjaitan menegaskan putusan MK tentang UU Cipta Kerja menjadi pelajaran mahal bagi pemerintah.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang