Hinca: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja jadi Pelajaran Sangat Mahal Bagi Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah di dalam membuat aturan.
"Ini pelajaran yang sangat mahal bagi pemerintah yang terburu-buru dan akhirnya terbengkalai juga," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan ke depan pembentukan aturan yang menyangkut hidup rakyat perlu dibahas secara matang.
Terlebih lagi, apabila subtansinya, seperti di dalam UU Cipta Kerja, itu bersinggungan dengan berbagai kalangan.
Menurut Hinca, apabila diperlukan, lakukan sosialisasi mendalam sebelum mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Jangan buru-buru, ini butuh waktu yang panjang karena yang dibahas juga banyak sekali substansinya, sehingga perlu sosialisasi ke masyarakat," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Lembaga penjaga muruah konstitusi yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan UU andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Hinca Panjaitan menegaskan putusan MK tentang UU Cipta Kerja menjadi pelajaran mahal bagi pemerintah.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang