Habib Aboe: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Sejalan dengan Sikap PKS

Habib Aboe: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Sejalan dengan Sikap PKS
Sekjen PKS yang juga Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejalan dengan sikap PKS yang sejak awal menolak pengesahan UU tersebut. 

Habib Aboe menyebut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, itu seolah menjadi legitimasi atas sikap politik PKS terhadap UU Cipta Kerja. 

Pada waktu pembahasan, lanjut dia, PKS sudah mengingatkan bahwa cakupan RUU Cipta Kerja sangat luas, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara mendalam. 

“Perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiel dari RUU Cipta Kerja sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama,” kata Habib Aboe, Jumat (26/11). 

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu mengatakan semua pihak, termasuk pemerintah, harus menghormati dan menjalankan putusan MK ini dengan baik. 

“Karena kita semua telah bersepakat untuk menjadikan  Indonesia sebagai negara hukum,” kata anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, itu. 

Menurut dia, salah satu poin penting dari amar putusan MK yang harus segera dilaksanakan adalah penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja

Dalam amar putusan itu, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. 

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan putusan MK tentang UU Cipta Kerja sejalan dengan sikap PKS. Dari awal, PKS sudah menolak pengesahan UU tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News