Perihal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Sultan: Putusan MK Menjawab Tuntutan Daerah dan Rakyat

Perihal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Sultan: Putusan MK Menjawab Tuntutan Daerah dan Rakyat
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) sebagai produk hukum inkonstitusional.

“Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukkan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional,” kata Sultan di Jakarta, Kamis (25/11).

Menurut Sultan, dalam sejarahnya tidak pernah ada UU se-kontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Cipta Kerja (Ciptaker). Meskipun semangat UU ini baik adanya, tetapi harus diakui proses Penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi.

“Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukkan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Oleh karena itu, kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh,” kata mantan ketua HIPMI Bengkulu ini.

Lebih lanjut, Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK ini. Jika tidak segera ditindaklanjti, maka UU yang mahal ini akan otomatis kedaluwarsa atau inkonstitusional secara permanen.

“Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus omnibus law Ciptaker kecuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materil UU ini,” tegas Sultan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis dikutip dari Antara pada (25/11/2021).

Sultan B Najamudin mengatakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusinal telah menjawab tuntutan daerah dan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News