IGJ: UU Cipta Kerja Cacat Formil

IGJ: UU Cipta Kerja Cacat Formil
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi.

Pernyataan itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

Kuasa Hukum IGJ-KEPAL Rahmat Maulana Sidik menjelaskan dengan syarat itu MK menyatakan UU Ciptaker tetap berlaku sampai dilakukannya perbaikan hingga dua tahun.

Itu artinya dalam dua tahun pemerintah dan DPR tidak memperbaikinya, barulah UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen.

"MK terkesan memberikan putusan setengah hati," tutur Rahmat, Kamis (25/11).

IGJ menilai dalam poin ini, tidak cukup jelas juga apakah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang disahkan masih dapat diberlakukan, atau ditangguhkan pemberlakuannya.

"Untuk itu, jika memang UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi, seharusnya UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya batal demi hukum," tegas IGJ.

Dalam konteks memperbaiki UU Cipta Kerja, MK memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang.

Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News