Perihal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Sultan: Putusan MK Menjawab Tuntutan Daerah dan Rakyat

Perihal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Sultan: Putusan MK Menjawab Tuntutan Daerah dan Rakyat
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sultan B Najamudin mengatakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusinal telah menjawab tuntutan daerah dan rakyat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News