Habib Aboe: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Sejalan dengan Sikap PKS

Habib Aboe: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Sejalan dengan Sikap PKS
Sekjen PKS yang juga Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, lanjut dia,  tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah,” pungkas Habib Aboe.

Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945. 

MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya. "

“Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). (boy/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan putusan MK tentang UU Cipta Kerja sejalan dengan sikap PKS. Dari awal, PKS sudah menolak pengesahan UU tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News