Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Count Dibatasi

Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Count Dibatasi
Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Count Dibatasi
Dengan begitu katanya, yang harus dibuktikan adalah kekacauan di masyarakat, bukan tindakan mengumumkan hasil survey atau quick count tersebut. "Kalau rumusannya seperti ini, tentu kami masih bisa menerima," tegasnya.

Dalam proses sidang tersebut, jika ahli dari pemohon mengkritik soal penjatuhan sanksi pidana, wakil dari pemerintah sebaliknya justru mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Dalam hal ini, Agung Mulyana menegaskan bahwa pasal-pasal itu bukan melarang survey atau quick count.

"Pasal-pasal itu hanya mengatur tentang tenggang waktu saja," kata Agung pula.

Masih menurutnya, tenggang waktu yang diatur pun tak terlalu lama. Survey "hanya" tak boleh diumumkan dalam masa tenang selama tiga hari, sedangkan quick count baru bisa diumumkan sehari setelah pemungutan suara.

JAKARTA - Staf ahli Mendagri, Agung Mulyana berpendapat, untuk menghindari kericuhan di tengah-tengah masyarakat saat pelaksanaan Pemilu Legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News