Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Count Dibatasi
Selasa, 17 Maret 2009 – 18:00 WIB

Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Count Dibatasi
Dengan begitu katanya, yang harus dibuktikan adalah kekacauan di masyarakat, bukan tindakan mengumumkan hasil survey atau quick count tersebut. "Kalau rumusannya seperti ini, tentu kami masih bisa menerima," tegasnya.
Dalam proses sidang tersebut, jika ahli dari pemohon mengkritik soal penjatuhan sanksi pidana, wakil dari pemerintah sebaliknya justru mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Dalam hal ini, Agung Mulyana menegaskan bahwa pasal-pasal itu bukan melarang survey atau quick count.
"Pasal-pasal itu hanya mengatur tentang tenggang waktu saja," kata Agung pula.
Masih menurutnya, tenggang waktu yang diatur pun tak terlalu lama. Survey "hanya" tak boleh diumumkan dalam masa tenang selama tiga hari, sedangkan quick count baru bisa diumumkan sehari setelah pemungutan suara.
JAKARTA - Staf ahli Mendagri, Agung Mulyana berpendapat, untuk menghindari kericuhan di tengah-tengah masyarakat saat pelaksanaan Pemilu Legislatif
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026