Hindari Kericuhan, Pengumuman Survey dan Quick Count Dibatasi
Selasa, 17 Maret 2009 – 18:00 WIB
"Lewat dari jam 12 malam sudah boleh diumumkan, kok," cetusnya.
Dijelaskan Agung, aturan tenggang waktu pengumuman survey ini bukan hanya berlaku untuk lembaga survey, tapi juga untuk seluruh peserta pemilu. Untuk itu, seluruh partai politik peserta pemilu tak boleh melakukan kampanye dalam masa tenang. Karena, hasil survey pun berpotensi dijadikan alat kampanye, sehingga sudah sewajarnya bila pengumumannya itu juga dilarang dalam masa tenang. (sid/JPNN)
JAKARTA - Staf ahli Mendagri, Agung Mulyana berpendapat, untuk menghindari kericuhan di tengah-tengah masyarakat saat pelaksanaan Pemilu Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan