Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan
Senin, 19 Maret 2012 – 16:10 WIB

Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan
"Kalau kami keluarkan saja izin perkebunannya , bisa- bisa nanti masyarakat di sana protes ke kami. Saya sudah sampaikan pada 5 perusahaan itu, agar menyelesaikan dulu persoalan mereka dengan masyarakat sekitar,"ucapnya.
Baca Juga:
Katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 mengharuskan perusahaan perkebunan yang diberikan izin untuk membangun 20 persen dari total lahan usaha perkebunan yang diizinkan untuk plasma. Pembangunan plasma harus serentak dengan kebun inti.
"Selama ini kan itu yang jadi persoalan, pembangunan di kebun inti dengan plasma tak sejalan. Makanya banyak aksi protes masyarakat terhadap usaha perkebunan. Kalau itu dilakukan oleh usaha perkebunan , saya rasa tak akan jadi masalah,"ucapnya.
Fajar mengatakan, Pemprov baru dapat mempercayai sudah adanya kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan , apabila ada surat pernyataan tertulis antara keduanya. Tapi kalau surat pernyataan tertulis itu belum ada, maka pemprov menilai antara perusahaan perkebunan dengan warga belum ada kesepakatan.
PADANG-Pemprov Sumbar perketat pengeluaran Izin Usaha Perkebunan (IUP). Tujuannya menghindari terjadinya konflik antara masyarakat
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota