Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan
Senin, 19 Maret 2012 – 16:10 WIB

Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan
"Lima perusahaan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu sejak 2011 lalu mengusulkannya, tapi sampai hari ini belum kami keluarkan IUPnya. IUP ini kan ada dua, ada melalui izin dari pemda setempat dan pemprov. Kalau Pemprov yang mengeluarkan izinnya , apabila lahannya seluas 1 ribu hektare. Lima perusahaan itu adalah Mentawai Golden, Siberut Golden, Rajawali, dua perusahaan lagi saya lupa namanya, tapi satu perusahaan lagi masih satu group dengan Mentawai Golden, Siberut Golden dan Rajawali," ucapnya.
Saat ini , data di Pemprov Sumbar ,Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah dikeluarkan itu sebanyak 43 perusahaan . Terdiri dari Izin Usaha Perkebunan sawit, karet dan teh. Namun permohonan izin yang diusulkan lima perusahaan yang saya sebutkan tadi, semuanya untuk usaha perkebunan sawit.
"Untuk areal perkebunan di Sumbar ini antara kepemilikan petani dengan swasta tidak terlalu timpang lah. Untuk swasta kepemilikannya 52, 3 persen dan sisanya dimiliki petani," ucapnya.
Fajar mengatakan luas tanaman perkebunan di Sumatera Barat mengalami peningkatan dari tahun 2011 lalu. Jika tahun 2011 lalu hanya 879.325 ha, tahun ini 900. 516 hektar.
PADANG-Pemprov Sumbar perketat pengeluaran Izin Usaha Perkebunan (IUP). Tujuannya menghindari terjadinya konflik antara masyarakat
BERITA TERKAIT
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas