Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan

Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan
Hindari Konflik, Perketat Izin Perkebunan
PADANG-Pemprov Sumbar perketat pengeluaran Izin Usaha Perkebunan  (IUP). Tujuannya menghindari  terjadinya konflik antara  masyarakat dengan perusahaan  perkebunan. Bahkan sampai saat ini, Dinas  Perkebunan Provinsi Sumbar masih  menggantung permohonan  izin yang diusulkan  oleh  lima  perusahaan perkebunan di  Kabupaten Mentawai dan Solok Selatan.

Pemprov baru akan merealisasikan  IUP itu,  setelah adanya kesepakatan antara  perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar. Sepanjang hal itu  belum  terwujud, permohonan izin lima perusahaan itu  tidak akan dikeluarkan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Barat  Fajarudin kepada Padang Ekspres (Group JPNN).

"Untuk  izin usaha perkebunan  saat ini memang kami agak selektif mengeluarkannya, saat  ini  kan  ada penolakan masyarakat sekitar  terhadap  pembukaan lahan sawit yang dilakukan usaha  perkebunan.  Kami  tak mau persoalan itu nantinya akan menyebabkan  potensi konflik yang besar  di Sumbar, makanya kami tak asal mengeluarkan rekomendasi  izin  usaha  perkebunan," ujarnya.

Ia menyebutkan tercatat  ada lima perusahaan perkebunan yang mengajukan usulan IUP di dua kabupaten yang masih digantung permohonan izinnya. Sebanyak  4 perusahaan mengusulkan IUP di  mentawai dan 1 perusahaan mengusulkan IUP di  Solok Selatan. Total areal  lahan yang dimohonkan  5 perusahaan itu sebanyak 60  ribu ha. Belum diakomodirnya  permohonan izin itu karena masih ada riak penolakan dari masyarakat sekitar.

PADANG-Pemprov Sumbar perketat pengeluaran Izin Usaha Perkebunan  (IUP). Tujuannya menghindari  terjadinya konflik antara  masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News