Hindari Konflik Sosial, Pusat Tawarkan Jalan Tengah
Kamis, 04 Agustus 2011 – 06:46 WIB
Sementara, Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary mengatakan, tahapan pemilukada Aceh tetap bisa dilanjutkan. Jika qanun yang terbaru masih belum disetujui gubernur Aceh, kata Abdul Hafiz, bisa dengan menggunakan qanun lama. "Karena yang baru belum ada," ujarnya sebelum mengikuti pertemuan.
Baca Juga:
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, pertemuan ini bagian dari upaya dini mencegah terjadinya konflik. Menurutnya, saat ini benih konflik muncul dari persoalan regulasi.
“Perlu dicarikan jalan tengah untuk pelaksanaan pilkada Aceh agar dapat berjalan dengan aman dan damai,” kata Djohermansyah Djohan.
Dijelaskan, sesungguhnya Kemdagri telah menerjunkan tim untuk menyerap aspirasi yang berkembang atas pelaksanaan pilgub Aceh. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan para politisi di Aceh telah ditemui untuk mencari jalan keluar bersama atas konflik regulasi. Mayoritas mereka meminta agar pusat turut fasilitasi penyelesaian persoalan yang berkembang.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan para pihak yang berkepentingan dengan persoalan pemilukada Aceh. Pertemuan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan