Hindari Konflik Sosial, Pusat Tawarkan Jalan Tengah
Kamis, 04 Agustus 2011 – 06:46 WIB

Hindari Konflik Sosial, Pusat Tawarkan Jalan Tengah
Sementara, Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary mengatakan, tahapan pemilukada Aceh tetap bisa dilanjutkan. Jika qanun yang terbaru masih belum disetujui gubernur Aceh, kata Abdul Hafiz, bisa dengan menggunakan qanun lama. "Karena yang baru belum ada," ujarnya sebelum mengikuti pertemuan.
Baca Juga:
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, pertemuan ini bagian dari upaya dini mencegah terjadinya konflik. Menurutnya, saat ini benih konflik muncul dari persoalan regulasi.
“Perlu dicarikan jalan tengah untuk pelaksanaan pilkada Aceh agar dapat berjalan dengan aman dan damai,” kata Djohermansyah Djohan.
Dijelaskan, sesungguhnya Kemdagri telah menerjunkan tim untuk menyerap aspirasi yang berkembang atas pelaksanaan pilgub Aceh. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan para politisi di Aceh telah ditemui untuk mencari jalan keluar bersama atas konflik regulasi. Mayoritas mereka meminta agar pusat turut fasilitasi penyelesaian persoalan yang berkembang.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan para pihak yang berkepentingan dengan persoalan pemilukada Aceh. Pertemuan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov