Hindari Markus, KPK Tantang Audit Publik

Hindari Markus, KPK Tantang Audit Publik
Hindari Markus, KPK Tantang Audit Publik
JAKARTA - KPK mempersilakan masyarakat untuk membentuk komite etik, yang bertugas mengawasi kinerja lembaga pemberantas korupsi tersebut. Komite ini nantinya bertugas memantau kemungkinan adanya penyimpangan di dalam KPK, bersama-sama dengan Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Pernyataan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin, Rabu (10/3), menanggapi munculnya kembali tuduhan adanya mafia atau makelar kasus (markus) di tubuh KPK.

Komite yang diusulkan tersebut, lanjut Jasin pula, bisa beranggotakan dari unsur pimpinan, ditambah penasehat KPK, serta satu orang dari tokoh masyarakat dan seorang lagi narasumber atau berlatar belakang akademisi. "Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPK bertanggungjawab kepada publik. Berarti publik mengawasi KPK," kata Jasin, sambil menambahkan bahwa selain kepada publik, laporan kinerja KPK juga disampaikan ke Presiden, DPR RI dan BPK secara berkala.

Isu markus terakhir yang menerpa KPK, diduga melibatkan Yudi Prianto, putra Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Yudi disebut-sebut sebabai sosok Yulianto, tokoh yang menurut Ary Muladi merupakan penghubung antara dirinya dengan pimpinan KPK.

Seperti diketahui sebelumnya, menurut Ary, Yulianto-lah yang menerima uang Rp 5,1 miliar milik pengusaha Surabaya, Anggodo Widjojo, dengan tujuan menghentikan kasus yang membelit kakaknya, Anggoro Widjojo. Selain Yudi, untuk kasus yang sama, tuduhan (keberadaan) markus terbaru juga menerpa Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. (pra/jpnn)

JAKARTA - KPK mempersilakan masyarakat untuk membentuk komite etik, yang bertugas mengawasi kinerja lembaga pemberantas korupsi tersebut. Komite


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News