Hindari Penyelewengan, Pusri Palembang Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai e-RDKK
Usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi.
Baca Juga: Jangan Asal! Pilih Suplemen yang Tepat untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh
Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Propinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.
Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Untuk wilayah Sumatera Selatan, Soerjo mengatakan sampai dengan 8 Februari 2021, penyaluran pupuk urea subsidi mencapai 11.607,30 ton dan pupuk NPK Subsidi telah tersalurkan sebesar 10.657,55 ton.
Untuk wilayah Banyuasin, stok urea subsidi yang tersedia sebesar 5.209,65 ton dan stok NPK Subsidi disiapkan sebanyak 3.704,5 ton.
PT Pusri Palembang memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
- Sumsel-Pusri Atasi Inflasi, Stunting, dan Kemiskinan Ektrem
- Anggaran Pupuk Subsidi Ditambah Rp 28 T, Uni Irma Apresiasi Perjuangan Mentan Amran
- Pupuk Kaltim Perpanjang Kerja sama dengan Kejati Kaltim
- Pupuk Indonesia Sabet Anugerah Avirama Berkat Inovasi dalam Pelaporan ESG
- Simpatisan Sulit Mengakses Pupuk Bersubsidi, Atikoh: Keluhan Hampir Seluruh Petani
- Kementan Sosialisasikan Program & Kebijakan Pupuk Subsidi 2024 dalam Ngobras Perdana