Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) memilih tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN menjadi outsourcing untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan ini diambil lantaran sampai sekarang peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diterbitkan.
Padahal, instansi pusat dan daerah diminta menuntaskan honorer sampai Desember 2024.
Ketua Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghindari PHK massal.
BKD memilih tetap mempekerjakan honorernya meskipun tidak masuk database BKN.
"Info sementara dari kepala BKD provinsi, honorer yang tidak masuk database BKN isunya di-outsourcing, " terang Tri Julianto kepada JPNN.com, Rabu (17/7).
Bagi honorer yang masuk database BKN, lanjutnya, diprioritaskan untuk diangkat ASN PPPK.
Tercatat, sebanyak 5.596 honorer di Provinsi Kalteng yang sudah masuk pendataan BKN tahun 2022.
Pemda bakal outsourcing honorer yang tidak masuk database BKN demi menghindari PHK massal
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru