Hindari PHK Massal, Pemda Bakal Outsourcing Honorer yang Tak Masuk Database BKN

Tri Julianto memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN.
"Teman-teman yang tidak masuk pendataan BKN ini akan dipekerjakan, apakah bentuknya nanti outsourcing itu paruh waktu atau pihak ketiga. BKD provinsi masih menunggu arahan juklak dan juknis dari pemerintah pusat," terang Tri.
Di sisi lain, dia prihatin melihat kondisi honorer daerah lain yang diberhentikan pemdanya dengan berbagai alasan.
Contohnya, ratusan guru honorer di daerah khusus Jakarta yang diberhentikan dengan alasan program cleansing.
Menurut Tris, seharusnya tidak boleh ada PHK selama PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbit.
Jadi, pemda semestinya wait end see.
"Selama belum ada regulasi resmi, semuanya masih bersifat wacana. Namun, pesan yang sudah jelas dari MenPAN-RB Azwar Anas tidak boleh ada PHK, bahkan pemda diminta menganggarkan gaji honorer tanpa dipotong," tegasnya.
Dia menambahkan selama belum diterbitkan turunan UU ASN 2023, pemda tidak boleh main pecat honorer.
Pemda bakal outsourcing honorer yang tidak masuk database BKN demi menghindari PHK massal
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?