Hindari Pungli, Disdukcapil Buat Terobosan Terkait Pengurusan KTP

Pihaknya juga memastikan pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Jangan gunakan jasa perantara karena kita sudah permudah persyaratannya langsung saja mengurus sendiri," katanya.
Yudi mengaku, untuk mempermudah pelayanan dan menampung keluhan masyarakat pihaknya membuka kotak pengaduan.
Bagi masyarakat yang merasa dipersulit atau membutuhkan informasi bisa langsung menghubungi melalui SMS.
Telepon pengaduan ini, kata Yudi, langsung dipegang dirinya dan dijawab secara langsung oleh dirinya.
"Setiap hari itu ada sekitar 60 SMS yang masuk dengan berbagai keluhan dan semuanya saya jawab sendiri. Kalau kurang data saya hubungi staf saya kemudian baru saya jawab," katanya.
Yudi menjamin, di lingkungan Disdukcapil tidak ada praktek pungli terhadap masyarakat yang mengurus dokumen.
KARAWANG-Untuk mempercepat layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang