Hindari Razia, Pria Ini Sembunyikan Pasangannya di Lemari
Ketika dibuka, ternyata seorang gadis berusia 19 tahun dari daerah yang sama.
Pasangan luar nikah ini pun tak berkutik dan pasrah harus digiring ke Markas Satpol PP bersama dengan lima pasangan lainnya.
Sang pemuda, A mengaku sudah dua kali berhubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya itu. Sedangkan gadis yang sudah dipacarinya semenjak usia SMP itu, FA, 19, mengaku selama ini tinggal di Kota Pematangsiantar dan kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di kota tersebut.
Pasangan jarak jauh (LDR) ini kemudian bertemu di Kota Padangsidimpuan yang pada akhirnya masuk hotel dan melakukan hubungan badan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Psp, Ahmad Toib Simanjuntak mengungkapkan, dalam penanganan pasangan di luar nikah ini, pihaknya masih memberikan peringatan dengan penjaminan salah satu anggota keluarga masing-masing objek razia.
“Kalau didapati kemudian hari dalam kasus yang sama, maka akan dituntut dengan denda dan bisa pada tipiring (tindak pidana ringan),” katanya. (san)
Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi razia jelang ramadan di beberapa hotel di Kota Padangsidimpuan, Sumut, pada Sabtu (20/5) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Dirut GBK Nilai Kehadiran Hotel Artotel Memberikan Semangat Baru Bagi Gelora Bung Karno
- Bethsaida Hospital Hadirkan Fasilitas Bak Hotel, Alat Canggih Pertama di Indonesia
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- 5 Rekomendasi Hotel di Kawasan Bandara Soetta, Ada yang Bisa Antar Jemput Gratis