Hindari Tabrakan RUU PKS dan RUU KUHP
Selasa, 30 Juli 2019 – 21:55 WIB
Dia mengatakan seharusnya RUU PKS mengacu pada RUU KUHP, yang rencananya akan disahkan sebelum September 2019. Taufiqulhadi menyarankan sebaiknya sebelum RUU KUHP disahkan maka RUU PKS tidak usah dituntaskan terlebih dahulu. “Kenapa? Nanti akan bertabrakan karena ada potensi banyak sekali bertabrakan di dalamnya,” katanya.
Dia mengingatkan, jangan membuat UU tentang pidana dengan perspektif sendiri atau lepas dari KUHP. Bahkan, kata Taufiqulhadi, janganlah membiarkan UU yang dibuat berjalan sendiri. “Kalau itu (terjadi), menurut saya, pasti akan dimenangkan KUHP kerena konstitusi hukum pidana kita adalah KUHP,” pungkas politikus Partai Nasdem itu. (boy/jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyatakan kehadiran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah untuk menjawab kegelisahan yang terjadi di masyarakat
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta