Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44

Kabupaten/Kota Maksimal 545

Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44
Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44

Kaltim, Papua dan Papua Barat, selain letaknya yang strategis di perbatasan, juga wilayahnya luas, meski kerapatan penduduknya kurang dari 25 jiwa per KM2.

Hanya saja, desain besar tidak mengkaitkan dengan aspirasi pembentukan provinsi baru yang muncul belakangan ini.  Untuk Sumut yang dinilai layak tambah satu provinsi misalnya, sama sekali tidak disinggung, apakah satu provinsi yang layak untuk dibentuk itu usulan pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Bagian Selatan, ataukah provinsi yang sempat digagas mencakup wilayah kepulauan Nias.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyebutkan, hasil evaluasi terhadap tujuh provinsi baru yang dibentuk sejak 1999 menunjukkan kinerjanya "tinggi". Politisi Partai Golkar asal Sumut itu juga menyitir hasil penelitian seorang profesor mengenai daerah kabupaten/kota baru di Sumut. "Pemekaran di Sumut dinyatakan terbukti memicu perekonomian masyarakat dengan sangat baik," ujar Chairuman di sebuah seminar tentang otonomi daerah di Jakarta, kemarin.

Sementara, untuk penambahan jumlah kabupaten/kota, berdasarkan desain besar penataan daerah, ada 22 provinsi yang layak ditambah jumlah kabupaten/kota-nya hingga 2025.  Rinciannya, ada 11 provinsi yang layak nambah 2 kabupaten/kota lagi, yakni Sumut, Sumbar, Riau, Sumsel, Banten, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulbar, dan Sulsel.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News