Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44

Kabupaten/Kota Maksimal 545

Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44
Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44

Yang layak nambah 1 kabupaten/kota lagi adalah Jambi, Lampung, Jatim, NTB, dan Sulut. Ada empat provinsi dinilai layak tambah 4 kabupaten/kota lagi yakni Jabar, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat. Khusus Papua dinilai layak tambah lima kabupaten/kota lagi.  Sedang 11 provinsi lainnya dinilai tidak perlu ada penambahan kabupaten/kota. Total hingga 2005 jumlah kabupaten/kota layak mencapai 545. Saat ini sudah ada 491 kabupaten/kota.

Pembatasan jumlah pemekaran ini, menurut Gamawan, juga untuk menekan beban keuangan negara. Dia menyebutkan, maraknya pemekaran dalam kurun 1999-2010 telah menyebabkan lonjakan beban APBN yang luar biasa.

Pada 2003, pemerintah pusat menyediakan DAU Rp1,33 triliun bagi 22 daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sepanjang 2002. Jumlah itu melonjak dua kali lipat pada 2004, dimana pemerintah harus mentransfer Rp2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB.

Sementara, lanjut Gamawan, pada 2010 pemerintah harus mengucurkan Rp47,9 triliun sebagai DAU daerah-daerah pemekaran. "Beban terhadap APBN makin bertambah akibat lemahnya daya dukung keuangan sebagian besar DOB. Selain itu, di beberapa daerah pemekaran, pemerintah pusat juga harus mengalokasikan DAK untuk membiayai pembangunan infrastruktur," urai mantan gubernur Sumbar itu. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News