Hingga Juli 2016, KKP Berhasil Pulangkan 449 Nelayan Indonesia

Hingga Juli 2016, KKP Berhasil Pulangkan 449 Nelayan Indonesia
Sebanyak 15 nelayan asal Sumatera Utara dipulangkan dari Malaysia. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memulangkan nelayan Indonesia, yang ditawan atau bermasalah dengan negara lain karena memasuki batas wilayah mereka.

Itu dilakukan sesuai mandat Presiden Joko Widodo, melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011, tentang Perlindungan Nelayan.

Terbaru, KKP bersama Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 15 nelayan asal Sumatera Utara dari Malaysia.

"Sejak diterbitkannya Inpres tersebut, KKP bersama Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya telah berhasil memulangkan 449 nelayan Indonesia dari Malaysia, Australia, Papua Nugini, Timor Leste, Thailand dan India," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja.

Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP bersama pihak-pihak terkait juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi, tentang daerah penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Melihat banyaknya nelayan yang ditangkap, Sjarief mengingatkan agar nelayan tidak melewati batas tangkapan ikan yang ditentukan.

“Diharapkan nelayan Indonesia tidak melakukan penangkapan ikan hingga melewati batas wilayah dan memasuki negara lain. Namun bila ternyata ada nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya," pungkas Sjarief. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memulangkan nelayan Indonesia, yang ditawan atau bermasalah dengan negara lain


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News