Hingga Matahari Terbit si Gadis Cantik tak Pulang, Ternyata...ya Ampuunn

Hingga Matahari Terbit si Gadis Cantik tak Pulang, Ternyata...ya Ampuunn
Ilustrasi Foto: pixabay

Tak terima dengan ulah ketiga pelaku terhadap putrinya itu, Rid kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo. 

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Mosyan Nimitch mengungkapkan, saat ini ketiga pelaku sudah diciduk petugas Buser Polda yang telah diterjunkan. 

"Para tersangka sudah kita tahan," kata AKBP Mosyan.

Lebih lanjut disampaikan Mosyan, pihaknya masih akan memeriksa lagi sejumlah saksi, untuk melengkapi alat bukti. 

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (tr-53) 


GORONTALO - Gadis cantik berusia 20 tahun sebut saja Mawar, warga Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), menjadi korban pemerkosaan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News