HIPMI Tuntut Kepastian Hukum Bagi Penambang
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menyoroti pencabutan IUP (ijin tambang) dan pembatalan pencabutannya.
Hal tersebut mengemuka dalam RDPU BPP HIPMI di Komisi VII DPR RI di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (10/4).
"Ratusan IUP Dicabut, kemudian dibatalkan. Kepastian hukum bagi para penambang penting," tegas Sekjen BPP HIPMI Dr Anggawira.
Sementara itu, Ketua Bidang ESDM BPP HIPMI Elia Nelson Kumaat menyampaikan dana transisi energi yang disepakati di G20, dapat berjalan dengan melibatkan HIPMI.
"Transisi energi yang disepakati G20dapat berjalan akuntable dengan melibatkan HIPMi," katanya.
Transisi energi semestinya tak hanya untuk industri berskala besar.
Hal itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.
"Harus menyentuh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tegas Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari, di Jakarta, Jumat (7/4).
Sekjen HIPMI Anggawira menyoroti pencabutan IUP (ijin tambang) dan pembatalan pencabutannya.
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
- Optimalkan Perolehan ZIS, BAZNAS Resmikan UPZ HIPMI
- Akhir Ramadan 2024, PTFI Gelar Buka Bersama dengan 1.000 Anak Yatim dan Duafa
- Aspebindo Apresiasi Bahlil Buka Suara Soal Izin Tambang
- HIPMI Culinary Indonesia Bersama LP3K Hadirkan Pelatihan Frontliner Bidang Kuliner