HIPPI DKI: Pelaku Usaha Apresiasi Kebijakan Anies Baswedan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pelaku usaha sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pemprov DKI Jakarta yang akan memberikan insentif kepada dunia usaha di Jakarta.
Menurut Sarman, insentif merupakan bukti Pemprov DKI yang kini dikomandani Gubernur Anies Baswedan, mengerti kondisi dan psikologi pengusaha.
Diakui, pengusaha sangat tertekan akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama hampir tiga bulan terakhir. Berbagai sektor usaha tutup, membuat cash flow pengusaha terkoreksi tajam.
“Kami berharap diberikan sejumlah stimulus dan relaksasi. Seperti keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi pengelola mall, hotel, apartemen dan perkantoran," ujar Sarman di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Selain itu, pengusaha juga berharap Pemprov DKI Jakarta memberikan dispensasi atas pajak hotel, restoran, hiburan. Kemudian, pajak kenderaaan bermotor bagi transportasi online, pajak reklame, penghapusan denda pajak dan berbagai retribusi perizinan.
“Ini merupakan beban pengusaha di DKI Jakarta. Namun, yang mana yang akan di berikan dispensasi, semua tergantung kebijakan Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Sarman mengakui dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pengusaha. Pemprov DKI juga mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
Bahkan, penurunan sampai 53 persen akibat banyak sektor usaha yang tutup. Padahal, sektor tersebut menjadi salah satu sumber PAD DKI Jakarta.
Ketum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pelaku usaha sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pemprov DKI Jakarta yang akan memberikan insentif kepada dunia usaha di Jakarta.
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal