Hisap Sabu Dua Kali, Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang Perdana Penggunaan Sabu-Sabu

Hisap Sabu Dua Kali, Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara
Hisap Sabu Dua Kali, Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA - Putri Aryanti Haryowiowo harus menyiapkan pembelaan hukum maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa cicit mantan Presiden Soeharto itu telah memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu secara ilegal. Nona 22 tahun itu terancam kurungan badan maksimal 15 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (20/6), JPU mengungkapkan bahwa Putri bersama AKBP Edi Setiono (perwira polisi yang ikut nyabu bersama Putri) dan Agus Notonegoro alias Gaus Notonegoro (GN) mengonsumsi sabu-sabu pada 18 Maret 2011 di kamar 826 Hotel Maharan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peralatan menghisap sabu berupa bong dan korek api, kata Trimo, disediakan oleh Gaus. Yang pertama menghisap adalah Edi yang kemudian dipergilirkan kepada Putri. "Setelah saksi Edi Setiono mengonsumsi sabu yang dibantu saksi Gaus dia kembali duduk. Putri kemudian ditawari Gaus untuk dan menghisap sabu sebanyak dua kali," paparnya.

Setelah mengonsumsi barang haram itu, kata Trimo, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kamar tersebut. Dalam penggeledahan ditemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,88 gram, bong, korek api gas, dan alumunium foil. "Melakukan perbuatan jahat menyimpan, menguasai narkoba golongan satu. Memiliki narkoba jenis sabu tanpa izin dari dinas kesehatan," ungkap Trimo.

JAKARTA - Putri Aryanti Haryowiowo harus menyiapkan pembelaan hukum maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa cicit mantan Presiden Soeharto itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News