HM Tewas Ditembak Polisi, Temannya Menyampaikan Pengakuan soal Uang Imbalan

HM Tewas Ditembak Polisi, Temannya Menyampaikan Pengakuan soal Uang Imbalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap pengakuan pria inisial UA, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Puspitek, Permata Pamulang, Tangerang Selatan pada 4 Januari 2021.

Rekan UA berinisial HM tewas dalam perjalanan ke rumah sakit seusai ditembak polisi saat hendak ditangkap.

"Hasil interogasi, mereka ini dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Indonesia dikendalikan warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku juga mengaku mendapat imbalan Rp 10 juta tiap mengedarkan narkoba.

"Narkotika jenis sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Tangerang, dan DKI Jakarta," kata Zulpan.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 1 unit Honda jazz, 4 bungkus plastik narkotika dibungkus dengan kemasan teh cina seberat 4 kg, 1 buah ponsel dan satu kartu kredit BRI.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Endra Zulpan mengungkap pengakuan tersangka UA soal uang imbalan, setelah temannya tewas ditembak polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News