HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan
Terkait Kewenangan Pelarangan Peredaran Buku
Kamis, 18 Maret 2010 – 15:57 WIB
Terlebih lagi, menurutnya, HMI juga berkepentingan mengingat salah satu materi training HMI adalah pengembanga wawasan keilmuan yang notabene terkait dengan tradisi intelektual, termasuk menulis dan menelaah ilmu pengetahuan dari sumber-sumber seperti buku.
Baca Juga:
Karenanyua Chozin sangat menyayangkan dengan masih adanya pelarangan buku-buku tersebut oleh pemerintah. “Sebenarnya pelarangan itu sepertinya menganggap kita itu bodoh. Masak, bacaaan harus didekte. Padahal saya percaya masyarakat mahaswa kita pintar,” katanya.
Sementara majelis Panel Hakim MK yang diketuai oleh Muhammad Alim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyerahkan perbaikan materi ke MK. Hakim juga menyatakan bahwa terkait Uji materil atas UU Kejaksaan juga sudah diajukan oleh Dharmawan MM, pengarang buku Enam Jalan Menuju Tuhan yang sempat dilarang oleh pihak Kejaksaan Agung.
Dikarenakan adanya materi uji materiil yang sama, Majelis Hakim meminta agar para pemohon saling berkoordinasi. “Insya Allah nanti disidangkan bersama-sama” terang Muhammad Alim.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Wewenang pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang-barang cetakan termasuk buku, dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Dewi Sandra cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor