HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan

Terkait Kewenangan Pelarangan Peredaran Buku

HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan
HMI-MPO Ajukan Uji Materi UU Kejaksaan

JAKARTA - Wewenang pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang-barang cetakan termasuk buku, dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam MPO (HMI-MPO). Kewenangan pelarangan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum HMI-MPO Muhammad Chozin Amirullah dan empat orang lainnya memohonkan uji materiil atas kedua UU itu ke MK, Kamis (18/3). Menurut Chozin, pelarangan buku

adalah sebuah pengkhianatan nilai intelektual dan demokrasi. Pelarangan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung masih menggunakan paradigma Orde baru.

Tercatat, pemohon menilai pada UU 4/PNPS/1963 pasal 1,2,3,4,5,6,7,8, 9 dan Pasal 30 ayat (1) huruf c UU 16 /2004 bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD 1945 antara lain pasal 28D ayat (1) dan juga pasal 28F UUD 1945. Para pemohon menyebutkan hak-hak konstitusional pemohon termasuk juga hak berkomunikasi dan mendpatkan informasi menjadi terganggu. “Kalau saya sendiri secara personal merasa potensi intelektual saya terbatasi,” kata Chozin.

JAKARTA - Wewenang pemerintah melalui Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang-barang cetakan termasuk buku, dipersoalkan oleh Himpunan Mahasiswa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News