Hmmm, Ade Yasin Diduga Palak Uang ASN di Pemkab Bogor

Hmmm, Ade Yasin Diduga Palak Uang ASN di Pemkab Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Bogor Ade Yasin memalak ASN di Pemkab Bogor. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin mengutip uang para ASN di pemerintahan kabupaten tersebut.

KPK pun memeriksa Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Mujiono dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Yuyuk Sukmawati pada Selasa (31/5).

"Didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY (Ade Yasin) agar proses audit oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah/pegawai BPK Jabar) dan kawan-kawan di beberapa dinas di Pemkab Bogor agar mendapatkan nilai baik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/6).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Ade menjadi tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain Ade, pemberi suap ialah Ketua Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Selain itu, tersangka penerima suap dalam kasus ini ialah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anton Merdiansyah, BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita.

BPK awalnya menemukan sejumlah pengadaan proyek infrastruktur yang bermasalah di Dinas PUPR Pemkab Bogor. Ade diduga menyuap BPK perwakilan Jawa Barat itu untuk meniadakan temuan itu sekaligus menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa orang penting di bagian keuangan sejumlah SKPD di Pemkab Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News