Hmmm... Beginilah Komunikasi Kajati DKI dengan Kurir Suap Tangkapan KPK

Hmmm... Beginilah Komunikasi Kajati DKI dengan Kurir Suap Tangkapan KPK
Marudut Pakpahan usai ditangkap KPK pada 31 Maret 2016 silam. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang menjadi terdakwa suap memunculkan fakta baru. Pada persidangan atas keduanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8), terungkap adanya komunikasi antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dengan Marudut Pakpahan yang menjadi kurir suap.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menghadirkan Sudung sebagai saksi. JPU lantas membeber komunikasi antara Sudung dengan Marudut melalui BlackBerry Messenger (BBM) pada 31 Maret 2016.

Marudut awalnya mengirim BBM ke Sudung di pagi hari. Marudut menanyakan apakah Sudung ada di kantor. Sudung menjawab, "yess".

Tidak lama kemudian, Sudung tiba-tiba mengirim pesan lagi ke Marudut dalam bahasa Batak.  "Unang to saonari mundur adong info naso denggan. hati2 (Jangan hari ini, mundur. Ada info yang tidak baik. hati2)," kata Sudung kepada Marudut.

JPU lantas mencecar Sudung tentang maksud isi pesannya ke Marudut. Jaksa menanyakan apakah yang dimaksud Sudung dengan kalimat "jangan sekarang", "mundur" dan "hati-hati".

Namun, Sudung berkelit bahwa maksud kata-katanya ialah agar Marudut tidak datang karena ia dalam keadaan tidak sehat.  "Itu saya memberi informasi bahwa saya sedang sakit," klaim Sudung.

Sedangkan untuk pesan ‘hati-hati’, kata Sudung, hal itu merupakan kebiasaannya setiap mengakhiri pesan kepada teman-temannya.  "Ada info maksudnya saya kurang sehat. Hati-hati maksudnya saya biasa menutup dengan kata-kata "good", "sukses", "horas". Kalau kali ini sampaikan hati-hati ke dia (Marudut)," kata Sudung.  

JPU yang meragukan pengakuan Sudung lantas mengejar dengan pertanyaan lain. Sebab, JPU ragu lantaran Sudung menjelaskan kata ‘info’ bermakna tidak enak badan.

JAKARTA - Persidangan atas dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang menjadi terdakwa suap memunculkan fakta baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News