Hmmm... Beginilah Komunikasi Kajati DKI dengan Kurir Suap Tangkapan KPK

Hmmm... Beginilah Komunikasi Kajati DKI dengan Kurir Suap Tangkapan KPK
Marudut Pakpahan usai ditangkap KPK pada 31 Maret 2016 silam. Foto: dokumen JPNN.Com

Lagi-lagi, Sudung berkelit bahwa kata-kata itu disampaikannya agar Marudut tidak tersinggung. "Karena sudah kenal, saya jaga perasaan," katanya.

Selanjutnya, JPU bertanya kapan Sudung tahu bahwa Marudut diciduk KPK. Jawaban Sudung, ia baru tahu soal itu pada  31 Maret 2016 sore ketika bersama Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dipanggil ke Kejaksaan Agung. Saat itu, kata dia, pihak Kejagung menceritakan ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menyebut nama Sudung dan Tomo.

"Saat itu belum jelas siapa tertangkap. Saat malam hari saya diperiksa KPK, baru dapat jawaban jelas," katanya. 
Seperti diketahu, dalam dakwaan  atas Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno disebutkan bahwa keduanya akan memberikan suap kepada Sudung dan Tomo Sitepu Rp 2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.

Maksud uang itu agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan di PT Brantas Abipraya. Sebelumnya, Sudung pada 15 Maret 2016 telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA yang nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari  Rp 7 miliar. (Boy/jpnn)

 


JAKARTA - Persidangan atas dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang menjadi terdakwa suap memunculkan fakta baru.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News