Hmmm... TNI AU Beli Helikopter, Negara Rugi Rp 220 Miliar
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:52 WIB
Ketiga tersangka itu adalah Marsekal Pertama FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letkol BW selaku pemegang kas, serta SS selaku staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. "Masih sangat-sangat mungkin ada tersangka lain," tegasnya.
Karenanya dia mengimbau personel TNI yang terlibat dalam kasus ini bersifat kooperatif, jujur dan bertanggung jawab. "Sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dituntaskan cepat dan profesional," pungkas Gatot.(dna/JPG)
Pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 milik TNI Angkatan Udara ternyata memang sarat kejanggalan. Mabes TNI bahkan menemukan adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- Presiden Jokowi Tunjuk Marsdya Tonny Harjono Menjabat KSAU
- Menko Polhukam Ucapkan Selamat Rayakan Jumat Agung Bagi Umat Kristiani
- Konon Ada Gerakan Menolak Hasil Pemilu 2024, Begini Info dari Hadi Tjahjanto
- Pergerakan Massa Tolak Hasil Pemilu 2024 Masih Kecil, tetapi Menuju Sedang