Hmmm…Dishub Pelototi Taksi Online

Hmmm…Dishub Pelototi Taksi Online
Hmmm…Dishub Pelototi Taksi Online

SURABAYA --Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim mulai memperhatikan angkutan umum nontrayek atau akrab disebut taksi online. Bulan depan dishub LLAJ akan melakukan razia besar-besaran terhadap pemilik angkutan umum nontrayek tanpa izin.

Saat ini dishub LLAJ masih menunggu upaya pemilik angkutan untuk mengurus izin. Proses perizinan dilaksanakan di provinsi. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

Yakni, pemilik merupakan badan hukum atau koperasi. Lembaga tersebut harus memiliki izin prinsip dan izin operasi serta lulus uji kir.

Banyak pengusaha angkutan umum nontrayek yang tidak memahami tahapan itu. Mereka merasa sudah lengkap hanya dengan status badan hukum atau koperasi.

''Padahal, itu baru tahap awal,'' ujar Kepala Dishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi.

Untuk kategori badan hukum atau koperasi, juga ada kriterianya. Yaitu, jumlah minimal yang dikelola adalah lima unit. Selain itu, nama pemilik unit ialah satu orang. Biasanya, itu diatasnamakan badan usaha atau koperasi tersebut, lantas baru diusulkan ke Dishub LLAJ Jatim untuk mendapatkan izin prinsip.

Selama ini banyak badan usaha atau koperasi yang sudah mengajukan izin prinsip. Tetapi, dishub LLAJ tidak menyetujui. Sebab, unit yang disertakan merupakan milik perorangan yang bekerja sama dengan badan usaha atau koperasi tersebut.

Mereka yang mendapat izin prinsip tidak bisa langsung beroperasi. Ada tahapan lagi yang harus dilewati. Yakni, uji kir di UPT pengujian kendaraan bermotor. Lolos uji kir, penyedia jasa transportasi harus melangkah ke tahap selanjutnya, izin beroperasi di dishub LLAJ. Setelah izin beroperasi terbit, unit baru bisa melayani masyarakat.

Saat ini lebih dari 500 taksi online sudah beroperasi di wilayah Surabaya. Mereka menyebar di berbagai tempat. Dishub tidak akan diam. Razia akan diintensifkan agar layanan tersebut tidak liar. (riq/c20/git/flo/jpnn)


SURABAYA --Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim mulai memperhatikan angkutan umum nontrayek atau akrab disebut taksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News