Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui

Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui
Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui

Selain itu, selama tahun 2008 hingga 2011 terdakwa Indra Lukmana menerima keuntungan dari diskon harga sebesar Rp 2.076.833.150 dan bunga bank sebesar Rp 2.168.709,55 sehingga totalnya mencapai Rp 2.079.001.859.55.

Perbuatan menyalahgunakan wewenang terdakwa Indra Lukma tidak hanya mengcover biaya anggota DPRD Kabupaten Lebak dan komisi dari penjualan obat. Terdakwa Indra Lukmana juga meminjamkan uang kepada Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya yang diambil dari dana RSUD.   

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Indra Lukmana menyatakan akan mengajukan pembelaannya. "Yang mulia saya mau mengajukan pembelaan," ujar Indra. (NED/IGO/dil/jpnn)


SERANG - Mantan Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Indra Lukmana divonis ringan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang.  Meski terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News