Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui
Jumat, 05 Februari 2016 – 06:38 WIB

Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui
Selain itu, selama tahun 2008 hingga 2011 terdakwa Indra Lukmana menerima keuntungan dari diskon harga sebesar Rp 2.076.833.150 dan bunga bank sebesar Rp 2.168.709,55 sehingga totalnya mencapai Rp 2.079.001.859.55.
Perbuatan menyalahgunakan wewenang terdakwa Indra Lukma tidak hanya mengcover biaya anggota DPRD Kabupaten Lebak dan komisi dari penjualan obat. Terdakwa Indra Lukmana juga meminjamkan uang kepada Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya yang diambil dari dana RSUD.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Indra Lukmana menyatakan akan mengajukan pembelaannya. "Yang mulia saya mau mengajukan pembelaan," ujar Indra. (NED/IGO/dil/jpnn)
SERANG - Mantan Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Indra Lukmana divonis ringan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Meski terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang