Hmmm....Korupsi Rp 2 M, Cuma Dihukum 1 Tahun Bui
Jumat, 05 Februari 2016 – 06:38 WIB
Selain itu, selama tahun 2008 hingga 2011 terdakwa Indra Lukmana menerima keuntungan dari diskon harga sebesar Rp 2.076.833.150 dan bunga bank sebesar Rp 2.168.709,55 sehingga totalnya mencapai Rp 2.079.001.859.55.
Perbuatan menyalahgunakan wewenang terdakwa Indra Lukma tidak hanya mengcover biaya anggota DPRD Kabupaten Lebak dan komisi dari penjualan obat. Terdakwa Indra Lukmana juga meminjamkan uang kepada Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya yang diambil dari dana RSUD.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Indra Lukmana menyatakan akan mengajukan pembelaannya. "Yang mulia saya mau mengajukan pembelaan," ujar Indra. (NED/IGO/dil/jpnn)
SERANG - Mantan Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Indra Lukmana divonis ringan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Meski terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan