HNW Desak Pemerintah dan DPR Segera Mengisi Kekosongan Hukum soal LGBT
“Ini mestinya segera direspons DPR maupun pemerintah selaku lembaga yang berhak mengusulkan dan membentuk undang-undang,” ujarnya.
HNW menjelaskan, FPKS ingin segera membahas dan mengundangkan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
“Sebenarnya RUU ini disuarakan ketua Fraksi PKS sejak 2016 lalu. Tinggal fraksi lain di DPR dan pemerintah berkomitmen memprioritaskan RUU ini,” ujarnya.
HNW mengingatkan, ada sejumlah undang-undang sekalipun bukan lex specialis untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
Misalnya, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila.
“Ketentuan-ketentuan itu memang berlaku untuk umum. Sambil menunggu diundangkannya ketentuan hukum yang khusus mengatur soal sanksi dan larangan penyimpangan LGBT,” tandasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengisi kekosongan hukum soal LGBT
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!