HNW: Konstitusi Kita UUD NRI Tahun 1945

HNW: Konstitusi Kita UUD NRI Tahun 1945
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: dok. humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998 adalah adanya perubahan atau amandemen UUD Tahun 1945.

Hal ini disampaikannya di hadapan puluhan anggota Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI), saat Sosialisasi Empat Pilar, di SMKN 57 Jakarta, Jakarta, Jumat (24/11).

Tuntutan generasi muda tersebut direspons oleh MPR dengan diamandemennya UUD Tahun 1945. Hasil amandemen tersebut mengubah UUD yang dulunya hanya 37 Pasal menjadi 73 Pasal, dari 49 ayat menjadi 170 ayat.

"Nama konstitusi kita pun berubah dari UUD Tahun 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945," ujar HNW.

Sosialisasi Empat Pilar, menurut HNW, dilakukan untuk memperkenalkan UUD NRI Tahun 1945.

"Sosialisasi untuk memperkenalkan UUD NRI Tahun 1945," paparnya. "Tak kenal maka tak sayang," tambahnya.

HNW mengatakan, saat ini masyarakat dan pimpinan ormass masih banyak menyebut konstitusi kita dengan UUD Tahun 1945.

Hal demikian menurutnya harus diluruskan. Diungkapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 terjadi banyak perubahan yang mendasar.

Sosialisasi Empat Pilar dilakukan untuk memperkenalkan UUD NRI Tahun 1945

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News