HNW: Macron Harus Ikuti Keputusan Peradilan HAM Eropa, Jangan Biarkan Penistaan Kepada Nabi Muhammad SAW

HNW: Macron Harus Ikuti Keputusan Peradilan HAM Eropa, Jangan Biarkan Penistaan Kepada Nabi Muhammad SAW
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

Lebih lanjut, HNW yang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Dapil Luar Negri ini juga mengkritik sikap siaran pers Kedubes Perancis di Jakarta yang seakan tidak peka atau malah mengalihkan isu dari akar masalah sebenarnya, yakni dibiarkannya penghinaan terus berlangsung terhadap Nabi Muhammad SAW di Perancis. Padahal itulah akar masalah yang mestinya dikoreksi oleh Pemerintah Prancis, jangan beralih ke isu lain, atau hanya mempermasalahkan reaksi yang muncul akibat aksi penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang terus mereka pertontonkan.

“Karena penghinaan Agama/tokoh Agama jelas bukan jenis kebebasan berbicara/bereskpresi, melainkan pelanggaran HAM, sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa,” ujarnya. 

Meski begitu, HNW juga mengutuk keras segala bentuk ekstremisme dan radikalisme, juga menolak kekerasan atau kejahatan hingga pembunuhan atau tindakan kriminal terhadap perempuan Muslimah, yang terjadi akibat peristiwa itu.

Ia berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, akal sehat, berbasiskan keadilan hukum dg merujuk pd ketentuan Dewan HAM PBB maupun Peradilan HAM Eropa, dengan menghindari segala bentuk tindakan rasial, kriminal maupun konfrontasi kekerasan yang bisa berdampak kontraproduktif dalam skala yang lebih luas/besar.

HNW mengapresiasi sikap Pemerintah RI yang sudah memanggil Dubes Perancis, tapi itu belum cukup, seharusnya Pemerintah Republik Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB, dan negara demokratis yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar se-dunia, mestinya dapat berperan lebih aktif/efektif agar masalah ini segera diatasi, agar tidak semakin meluas.

”Pemerintah RI perlu menuntut Macron untuk menghormati keputusan Dewan HAM PBB maupun Pengadilan HAM Eropa yang menegaskan bahwa penistaan Agama/Tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara/berekspresi, melainkan itu justru bentuk pelanggaran HAM. Mestinya Macron bisa diingatkan agar berlaku rasional dan adil kepada 5 jutaan warganya yang memeluk Islam dan meyakini Muhammad SAW sebagai Nabi yang mereka sucikan,” ujarnya.

HNW menambahkan bahwa warga muslim Prancis merupakan minoritas Islam terbesar di Eropa Barat. Jumlahnya 5 kali lipat dari penganut Yahudi. Bila Macron ingin mengoreksi intoleran, radikalisme dan terorisme, serta mementingkan maslahat bagi Prancis dan hubungan dengan Umat Islam dan Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka sangat baik bila Macron dalam semangat menghormati HAM dan kebebasan berekspresi segera menghentikan api pemantik yang menghadirkan masalah yang makin meluas ini yaitu penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Macron juga harus segera meminta maaf kepada Umat Islam agar api masalahnya segera padam, sehingga tak ada lagi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, sehingga hadirlah harmoni antar warga, dan pemboikotan yang ditakuti pihak Perancis tidak terjadi lagi.

HNW mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron yang tetap membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW berlangsung di Prancis, dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News