HNW Membandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Lumayan Keras

HNW Membandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Lumayan Keras
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti putusan tingkat banding PT DKI Jakarta perkara Swab Test RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

“Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut,” ujar pria pria kelahiran 8 April 1960 itu.

Ketua MPR (2004-209) itu mengatakan, kasus Habib Rizieq yang menyita perhatian publik ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi penegakan hukum.

Termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri, yang sekarang ini sedang menuai kritikan tajam karena mengorting vonis terhadap terpidana kasus suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki.

“Terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, menghadirkan kehebohan dan merugikan negara, malah diberikan keringanan hukum dan remisi tetapi terhadap Habib Rizieq yang sama sekali tidak merugikan negara, tidak menyuap/menerima suap, malah tidak diberikan keringanan hukum, malah diperpanjang masa penahanannya, dan tuntutan keadilannya ditolak di tingkat banding, dengan pengadilan tinggi menguatkan vonis tahanan selama 4 tahun terhadap HRS,” ujarnya.

HNW mengapresiasi langkah Habib Rizieq dan tim hukumnya yang mengikuti dan menaati proses hukum dengan akan mengajukan kasasi.

Dia berharap agar MA dapat mengoreksi putusan-putusan di tingkat pertama dan tingkat banding yang tidak mencerminkan keadilan tersebut.

“Saya masih percaya hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara ini adalah mereka yang tidak di bawah intervensi instansi mana pun. Mereka memiliki kredibilitas dan komitmen hadirkan keadilan. Mereka memiliki independensi dan kebijaksanaan sehingga dapat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini, dan berani mengoreksinya,” ujarnya.

MA selaku lembaga judex juris yang memeriksa penerapan hukum (bukan judex facti yang memeriksa fakta), kata HNW, tentu bisa mengelaborasi perdebatan terkait apakah memang Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong soal kesehatannya dan apakah itu menimbulkan keonaran, sebagaimana yang diyakini oleh majelis tingkat pertama dan banding.

Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti putusan PT DKI Jakarta kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS dalam perkara RS Ummi Bogor, singgung Jaksa Pinangki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News