HNW: Mengatasi Pandemi Covid-19 dengan Karantina Wilayah, Bukan Darurat Sipil

HNW: Mengatasi Pandemi Covid-19 dengan Karantina Wilayah, Bukan Darurat Sipil
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI

HNW mendorong Presiden Jokowi untuk menjadikan solusi terakhir, Karantina Wilayah, untuk tetap melaksanakan UU yang ditandatanganinya sendiri, yakni UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Darurat sipil bukan opsi atau alternatif untuk permasalahan ini. Alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak berjalan dengan baik adalah Karantina Wilayah,” pungkasnya.(jpnn)

Presiden Jokowi sebaiknya menerapkan karantika wilayah dalam mengatasi wabah virus Covid-19. Rencana darurat sipil sebagai kebijakan yang tidak proporsional dan seharusnya dibatalkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News