HNW: Mengatasi Pandemi Covid-19 dengan Karantina Wilayah, Bukan Darurat Sipil
Selasa, 31 Maret 2020 – 18:04 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI
HNW mendorong Presiden Jokowi untuk menjadikan solusi terakhir, Karantina Wilayah, untuk tetap melaksanakan UU yang ditandatanganinya sendiri, yakni UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Darurat sipil bukan opsi atau alternatif untuk permasalahan ini. Alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak berjalan dengan baik adalah Karantina Wilayah,” pungkasnya.(jpnn)
Presiden Jokowi sebaiknya menerapkan karantika wilayah dalam mengatasi wabah virus Covid-19. Rencana darurat sipil sebagai kebijakan yang tidak proporsional dan seharusnya dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Tahunan 2026 Berlangsung Tertib dan Khidmat, Anggota MPR Sampaikan Apresiasi
- Bamsoet Puji Capaian Pemerintahan Prabowo dari Swasembada Pangan-Reformasi Besar BUMN
- Eddy Soeparno Apresiasi Perhatian Prabowo Terhadap Ekonomi Karbon, Ini Harapannya
- Busana Adat Warnai Sidang Tahunan MPR, Tapis Lampung Jadi Simbol Pelestarian Budaya
- Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Persatuan Sebagai Kekuatan Utama Bangsa
- Ketua MPR Serukan Persatuan Jadi Kekuatan Utama Indonesia Hadapi Tantangan Zaman
JPNN.com




