HNW: Mengatasi Pandemi Covid-19 dengan Karantina Wilayah, Bukan Darurat Sipil
Selasa, 31 Maret 2020 – 18:04 WIB

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: Humas MPR RI
HNW mendorong Presiden Jokowi untuk menjadikan solusi terakhir, Karantina Wilayah, untuk tetap melaksanakan UU yang ditandatanganinya sendiri, yakni UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Darurat sipil bukan opsi atau alternatif untuk permasalahan ini. Alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak berjalan dengan baik adalah Karantina Wilayah,” pungkasnya.(jpnn)
Presiden Jokowi sebaiknya menerapkan karantika wilayah dalam mengatasi wabah virus Covid-19. Rencana darurat sipil sebagai kebijakan yang tidak proporsional dan seharusnya dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan