HNW Minta Pemerintah Konsisten Bayarkan THR Penuh Untuk ASN

HNW Minta Pemerintah Konsisten Bayarkan THR Penuh Untuk ASN
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Kementerian Keuangan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), aparat TNI, dan Polri secara penuh tanpa potongan.

Menurut Hidayat, hal itu sebagai bentuk apresiasi terhadap para aparatur sipil negara dan menjaga konsistensi kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan THR full kepada karyawannya tanpa dicicil.

Apabila alasan Kemenkeu tak memberikan tunjangan hari raya secara penuh kepada ASN karena keterbatasan APBN, maka HNW sapaan akrabnya mengusulkan agar anggaran THR bagi para pejabat negara direalokasikan untuk pemenuhan anggaran THR bagi ASN dan aparat TNI dan Polri.

“Kemenkeu seharusnya memberikan THR full bagi para aparat negara, apalagi dalam kondisi sulit di tengah pandemi,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta (1/5).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai pemberian THR secara full merupakan bentuk apresiasi negara atas kinerja para aparat dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di tengah pandemi covid-19.

Dia meyebut data Badan Kepegawaian Negara pada Juni 2020 menunjukkan setidaknya selama 3 bulan awal pandemi, 838 ASN mengalami positif covid-19 bahkan ada yang hingga meninggal dunia.

Apalagi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh.

Dia menyayangkan inkonsistensi kebijakan Pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar penuh THR untuk karyawannya, tapi Pemerintah malah tidak konsisten dengan tidak membayarkan penuh THR untuk ASN.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Kementerian Keuangan agar memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi aparatur sipil negara (ASN), aparat TNI, dan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News