HNW: Negarawan Mesti Paham Celah Perusak Sendi Negara

HNW: Negarawan Mesti Paham Celah Perusak Sendi Negara
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bekerjasama dengan Yayasan Al Fida Bengkulu, di Kota Bengkulu, Kamis (21/12). Foto: Humas MPR for JPNN.com

LGBT, lanjut HNW, bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, sila kedua, sila ketiga, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 28, terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga, karena LGBT pasti tidak akan mementingkan keluarga dan keturunan. Termasuk pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2.

“Kalaupun dikatakan bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, hak asasi manusia di Indonesia bukan hak asasi manusia yang liberal, hak asasi manusia yang harus juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang lain, yang harus mempertimbangkan hak asasi manusianya dan juga harus merujuk pada agama yang diakui di Indonesia, dan tiada satu agama pun yang membolehkan LGBT dan membuat fatwa praktikanlah LGBT maka anda masuk surga,” tandasnya.

LGBT, tambah HNW juga bertentangan dengan Perpu Nomer 2 tahun 2017 yang sekarang menjadi UU tentang keormasan.

Di sana ada kondisi ancaman dimana seseorang atau ormas bisa dikenakan pasal pidana terkait dengan UU keormasan dengan hukuman pidana minimal lima tahun sampai seumur hidup, salah satunya adalah mereka yang melakukan penistaan terhadap agama, salah satu bentuk penistaan adalah praktek LGBT sebab tidak ada agama apapun yang mengijinkan praktek LGBT.

“Sekarang memang bolanya di DPR, difraksi PKS sendiri di DPR RI sudah berkomitmen untuk berjihad mengawal, membuat UU yang bisa mengkriminalkan dan menghukum mereka yang melakukan penyimpangan seksual semacam ini, untuk menyelamatkan Indonesia, menyelamatkan NKRI dengan segala yang ada di sana,” pungkasnya.(adv/jpnn)


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan keprihatinannya atas keputusan MK terkait LGBT.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News